Lewati ke konten
AKTUARIUM
AI

Komponen PSAK 117

PSAK 117

Dikenal juga sebagai: IFRS 17 Kontrak Asuransi

Definisi singkat

PSAK 117 adalah standar akuntansi Indonesia untuk kontrak asuransi, diadopsi dari IFRS 17, yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Penjelasan

PSAK 117 menggantikan standar kontrak asuransi sebelumnya (PSAK 62, kini bernomor PSAK 104) dan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan kontrak asuransi. Prinsip utamanya: liabilitas diukur dengan nilai kini arus kas pemenuhan ditambah laba yang belum diakui (CSM), dan laba diakui bertahap seiring jasa asuransi diberikan.

Standar ini menyediakan tiga model pengukuran: model pengukuran umum (GMA), pendekatan alokasi premi (PAA) yang disederhanakan untuk kontrak jangka pendek, dan pendekatan fee variabel (VFA) untuk kontrak partisipasi langsung seperti unit-link.

Kontrak diukur per kelompok: portofolio dibagi menurut profitabilitas saat pengakuan awal dan kohort tahunan, sehingga kontrak yang merugi (onerous) tidak diimbangi kontrak yang menguntungkan.

Dihitung di alat

Dibahas di modul Belajar

Regulasi terkait

Istilah terkait

Penjelasan di halaman ini adalah ringkasan Aktuarium untuk keperluan belajar, bukan kutipan teks resmi standar atau regulasi.

← Semua istilah