Ringkasan regulasi
PSAK 117 — Kontrak Asuransi
Ringkasan
Adopsi IFRS 17 di Indonesia. Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi: model umum (GMA), pendekatan alokasi premi (PAA), dan pendekatan fee variabel (VFA).
Topik
Pasal yang sering dirujuk
- par. 14-24Tingkat agregasi: kontrak dikelompokkan per portofolio, lalu dibagi menjadi grup onerous, grup yang tidak berisiko signifikan menjadi onerous, dan sisanya; satu grup tidak boleh memuat kontrak yang diterbitkan lebih dari satu tahun terpisah.Buka Valuasi Polis →
- par. 32-37Pengukuran awal: arus kas pemenuhan terdiri atas estimasi arus kas masa depan, penyesuaian nilai waktu uang, dan risk adjustment untuk risiko non-keuangan.Buka GMA Generator →
- par. 38, 47CSM pada pengakuan awal menghapus keuntungan hari pertama; bila arus kas pemenuhan menunjukkan kerugian, kontrak onerous dan kerugiannya diakui langsung.Buka GMA Generator →
- par. 40-52Pengukuran selanjutnya: LRC dan LIC, pergerakan CSM (akresi, perubahan jasa masa depan, pelepasan), serta loss component.Buka CSM Roll-Forward →
- par. 53-59Pendekatan alokasi premi: syarat kelayakan, pengukuran LRC, dan perlakuan arus kas akuisisi.Buka PAA Generator →
- par. 87-92Pendapatan atau beban keuangan asuransi dan pilihan kebijakan disagregasi antara laba rugi dan OCI.Buka GMA Generator →
- par. 100-105Rekonsiliasi saldo awal ke saldo akhir untuk LRC, loss component, dan LIC, serta untuk BEL, RA, dan CSM.Buka CSM Roll-Forward →
- par. 117, 119Pengungkapan pertimbangan signifikan, termasuk tingkat kepercayaan setara dari risk adjustment.Buka GMA Generator →
- par. B72Tingkat diskonto untuk berbagai keperluan, termasuk kurva locked-in untuk akresi CSM.Buka Discount Rate Lab →
- par. B101-B118Kontrak dengan fitur partisipasi langsung: kriteria kelayakan VFA dan penyesuaian CSM atas bagian entitas pada underlying items.Buka VFA Generator →
- par. B119Penentuan coverage units untuk melepas CSM ke laba rugi.Buka Quick Tools →
- par. C1-C33Ketentuan transisi: pendekatan retrospektif penuh, retrospektif termodifikasi, dan nilai wajar.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
PSAK 117 mengatur kontrak asuransi yang diterbitkan, kontrak reasuransi yang dimiliki maupun diterbitkan, dan kontrak investasi dengan fitur partisipasi diskresioner yang diterbitkan entitas yang juga menerbitkan kontrak asuransi. Yang menentukan adalah substansi kontraknya — pengalihan risiko asuransi yang signifikan — bukan nama produk atau izin penerbitnya. Kontrak yang risiko asuransinya tidak signifikan diukur dengan standar lain, biasanya PSAK 109.
- Kontrak dikelompokkan menjadi portofolio berisi risiko serupa yang dikelola bersama.
- Portofolio dipecah paling sedikit menjadi kelompok onerous saat pengakuan awal, kelompok tanpa kemungkinan signifikan menjadi onerous, dan sisanya.
- Kontrak yang terbit lebih dari satu tahun terpisah tidak boleh berada dalam satu kelompok (kohort tahunan).
2Pengakuan
Satu kelompok kontrak diakui pada tanggal paling awal di antara: dimulainya periode pertanggungan, jatuh tempo pembayaran premi pertama, dan — untuk kelompok yang onerous — saat fakta dan keadaan menunjukkan kelompok itu onerous. Kontrak yang terbit setelah tanggal pelaporan ditambahkan ke kelompoknya pada periode berikutnya. Karena itu liabilitas sebelum tanggal pengakuan bernilai nol, dan seluruh kerugian kelompok onerous diakui segera pada periode pengakuan awal.
3Pengukuran
Pengukuran umum menyusun liabilitas dari tiga bagian: estimasi nilai kini arus kas pemenuhan, penyesuaian risiko non-keuangan, dan margin jasa kontraktual (CSM) yang menampung laba yang belum diperoleh. Arus kas pemenuhan adalah arus kas masa depan yang dapat diatribusikan, didiskonto pada tingkat yang mencerminkan nilai waktu uang dan karakteristik likuiditas kontrak. CSM tidak boleh negatif: kekurangan yang tersisa menjadi loss component dan langsung dibebankan.
- Pendekatan umum (GMA) berlaku bagi semua kontrak kecuali ada penyederhanaan yang memenuhi syarat.
- Pendekatan alokasi premi (PAA) boleh dipakai bila masa pertanggungan tidak lebih dari dua belas bulan, atau bila hasilnya tidak berbeda material dari pendekatan umum.
- Pendekatan fee variabel (VFA) dipakai untuk kontrak dengan partisipasi langsung yang memenuhi tiga kriteria B101.
- Pengukuran berikutnya memisahkan liabilitas sisa pertanggungan (LRC) dari liabilitas klaim terjadi (LIC).
4Penyajian
Pendapatan jasa asuransi diakui saat jasa diberikan dan TIDAK memuat komponen investasi — bagian premi yang tetap dikembalikan kepada pemegang polis dalam keadaan apa pun. Beban jasa asuransi memuat klaim terjadi, biaya yang dapat diatribusikan, amortisasi arus kas akuisisi, dan kerugian kelompok onerous. Pendapatan atau beban keuangan asuransi disajikan terpisah dari hasil jasa asuransi, dan entitas dapat memilih menyajikan sebagiannya di penghasilan komprehensif lain.
5Pengungkapan
Pengungkapan diarahkan agar pembaca dapat menilai angka yang dilaporkan: rekonsiliasi saldo pembuka ke saldo penutup untuk LRC dan LIC beserta penggeraknya, penjelasan metode dan input yang dipakai, serta tingkat keyakinan yang setara dengan penyesuaian risiko yang dipilih. Kebijakan penting yang wajib dijelaskan mencakup penentuan tingkat diskonto, unit pertanggungan, dan perlakuan komponen investasi.
6Transisi
Pada penerapan pertama kali, entitas menerapkan pendekatan retrospektif penuh bila praktis. Bila tidak praktis, tersedia pendekatan retrospektif modifikasi atau pendekatan nilai wajar untuk menentukan CSM pembuka tiap kelompok. Pilihan pendekatan dan dampaknya wajib diungkapkan, karena CSM pembuka menentukan laba yang akan diakui pada tahun-tahun berikutnya.
Istilah kunci
- FCF
- Arus kas pemenuhan: estimasi arus kas ditambah risk adjustment.
- RA
- Risk adjustment: kompensasi atas ketidakpastian risiko non-keuangan.
- CSM
- Laba yang belum diakui; dilepas ke laba rugi sepanjang masa pertanggungan.
- Loss component (LC)
- Bagian liabilitas untuk kontrak onerous; kerugiannya diakui langsung.
- LRC
- Liabilitas atas sisa masa pertanggungan.
- LIC
- Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dibayar.
- Coverage units
- Ukuran jasa yang diberikan tiap periode; menentukan besar pelepasan CSM.
- IFIE
- Beban keuangan asuransi: bunga atas liabilitas dan efek perubahan tingkat diskonto.
- Onerous
- Kontrak yang merugi sejak pengakuan awal; kerugiannya tidak boleh ditunda.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria