Ringkasan regulasi
PSAK 109 — Instrumen Keuangan
Ringkasan
Instrumen keuangan. Relevan karena klasifikasi dan pengukuran aset penopang menentukan seberapa besar ketidaksesuaian akuntansi terhadap liabilitas asuransi.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
- par. 4.1.1-4.1.5Klasifikasi aset keuangan berdasarkan model bisnis dan karakteristik arus kas kontraktual.
- par. 5.5.1-5.5.20Penurunan nilai dengan model kerugian kredit ekspektasian.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
PSAK 109 mengatur instrumen keuangan: klasifikasi, pengukuran, penurunan nilai, dan penghentian pengakuan. Bagi perusahaan asuransi standar ini menentukan bagaimana aset yang menopang liabilitas asuransi dihitung, sehingga ia selalu dibaca berdampingan dengan PSAK 117.
2Pengukuran
Klasifikasi aset keuangan ditentukan oleh model bisnis pengelolaannya dan karakteristik arus kas kontraktualnya. Hasilnya tiga kategori: biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, dan nilai wajar melalui laba rugi. Penurunan nilai memakai model kerugian kredit ekspektasian dengan tiga tahap, sehingga kerugian diakui sebelum gagal bayar benar-benar terjadi.
3Penyajian
Pilihan klasifikasi aset menentukan seberapa besar ketidakcocokan akuntansi terhadap liabilitas asuransi yang diukur dengan PSAK 117. Karena itu keputusan menyajikan pendapatan atau beban keuangan asuransi di laba rugi atau di penghasilan komprehensif lain biasanya diambil bersama keputusan klasifikasi aset penopangnya.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria