Lewati ke konten
AKTUARIUM
AI

Ringkasan regulasi

UU 40/2014 — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

UU 40/2014BerlakuPemerintah RI· 2014Buka di Regulation Desk

Ringkasan

Undang-Undang Perasuransian. Kerangka hukum usaha perasuransian di Indonesia, termasuk kewajiban aktuaris perusahaan.

Topik

Aktuaris perusahaanPerizinan

Pasal yang sering dirujuk

Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.

Sumber

Buka sumber resmi ↗

Isi regulasi

Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.

1Ruang lingkup

Undang-Undang Perasuransian mengatur kelembagaan dan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia: bentuk badan hukum, perizinan, kepemilikan, tata kelola, serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia adalah dasar hukum bagi ketentuan pelaksana yang lebih teknis seperti POJK dan SEOJK.

  • Perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan yang bertanggung jawab atas penilaian kewajiban dan kecukupan cadangan.
  • Kekayaan pemegang polis dipisahkan dari kekayaan pemegang saham dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan selain yang diatur.
  • Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis, yang pengaturannya kemudian diperkuat lewat undang-undang berikutnya.

Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.

Regulasi lain