Ringkasan regulasi
UU 40/2014 — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Ringkasan
Undang-Undang Perasuransian. Kerangka hukum usaha perasuransian di Indonesia, termasuk kewajiban aktuaris perusahaan.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
Undang-Undang Perasuransian mengatur kelembagaan dan penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia: bentuk badan hukum, perizinan, kepemilikan, tata kelola, serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia adalah dasar hukum bagi ketentuan pelaksana yang lebih teknis seperti POJK dan SEOJK.
- Perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan yang bertanggung jawab atas penilaian kewajiban dan kecukupan cadangan.
- Kekayaan pemegang polis dipisahkan dari kekayaan pemegang saham dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan selain yang diatur.
- Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis, yang pengaturannya kemudian diperkuat lewat undang-undang berikutnya.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria