Ringkasan regulasi
POJK 72/2016 — POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Perubahan atau pencabutan ketentuan ini tidak dapat dipastikan dari sumber yang dipegang aplikasi. Periksa versi terakhirnya di situs penerbit.
Ringkasan
Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, mencakup dana tabarru dan dana perusahaan.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
POJK ini adalah padanan syariah dari ketentuan kesehatan keuangan: ia mengatur perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, termasuk unit syariah. Struktur dananya berbeda — dana tabarru untuk risiko yang ditanggung bersama, dana investasi peserta, dan dana perusahaan — sehingga penilaian kesehatannya dilakukan per dana.
2Pengukuran
Tingkat solvabilitas dana tabarru dinilai tersendiri, dan bila kurang, perusahaan menyediakan pinjaman qardh dari dana perusahaan yang dikembalikan dari surplus dana tabarru pada periode berikutnya. Cadangan teknis dibentuk pada dana tabarru, sedangkan imbalan pengelolaan diakui pada dana perusahaan.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria