Lewati ke konten
AKTUARIUM
AI

Ringkasan regulasi

POJK 72/2016 — POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

POJK 72/2016BerlakuPeriksa status terkiniOJK· 2016Buka di Regulation Desk

Perubahan atau pencabutan ketentuan ini tidak dapat dipastikan dari sumber yang dipegang aplikasi. Periksa versi terakhirnya di situs penerbit.

Ringkasan

Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, mencakup dana tabarru dan dana perusahaan.

Topik

SyariahDana tabarru

Pasal yang sering dirujuk

Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.

Sumber

Buka sumber resmi ↗

Isi regulasi

Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.

1Ruang lingkup

POJK ini adalah padanan syariah dari ketentuan kesehatan keuangan: ia mengatur perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, termasuk unit syariah. Struktur dananya berbeda — dana tabarru untuk risiko yang ditanggung bersama, dana investasi peserta, dan dana perusahaan — sehingga penilaian kesehatannya dilakukan per dana.

2Pengukuran

Tingkat solvabilitas dana tabarru dinilai tersendiri, dan bila kurang, perusahaan menyediakan pinjaman qardh dari dana perusahaan yang dikembalikan dari surplus dana tabarru pada periode berikutnya. Cadangan teknis dibentuk pada dana tabarru, sedangkan imbalan pengelolaan diakui pada dana perusahaan.

Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.

Regulasi lain