Ringkasan regulasi
PSAK 219 — Imbalan Kerja
Ringkasan
Imbalan kerja. Dipakai untuk kewajiban pensiun dan imbalan pascakerja; metode projected unit credit dan pengungkapan sensitivitas asumsi.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
- par. 67-69Metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban imbalan pasti.
- par. 145Pengungkapan analisis sensitivitas atas asumsi aktuaria yang signifikan.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
PSAK 219 mengatur imbalan kerja: imbalan jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lain, dan pesangon. Untuk perusahaan asuransi standar ini relevan dua kali — sebagai pemberi kerja, dan sebagai penyedia jasa aktuaria bagi klien yang menghitung kewajiban imbalan kerjanya.
2Pengukuran
Program imbalan pasti diukur dengan metode projected unit credit: imbalan yang dijanjikan dialokasikan ke periode jasa, lalu didiskonto menjadi nilai kini kewajiban. Tingkat diskonto mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi atau, bila pasarnya tidak dalam, obligasi pemerintah. Pengukuran kembali — keuntungan dan kerugian aktuarial serta imbal hasil aset program di luar bunga — diakui di penghasilan komprehensif lain dan tidak direklasifikasi ke laba rugi.
3Pengungkapan
Pengungkapan mencakup rekonsiliasi kewajiban dan aset program, karakteristik program beserta risikonya, dan analisis sensitivitas atas asumsi aktuarial utama. Analisis sensitivitas itu yang paling sering diminta pengguna laporan, karena ia menunjukkan seberapa peka kewajiban terhadap perubahan tingkat diskonto dan kenaikan gaji.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria