Ringkasan regulasi
PT IBNR — Petunjuk Teknis Liabilitas Klaim Incurred But Not Reported (IBNR) Asuransi Umum
Ringkasan
Pedoman estimasi, pendiskontoan, dan penyajian liabilitas klaim IBNR asuransi umum dalam kerangka PSAK 117: segitiga run-off, enam metode estimasi ultimate, proyeksi arus kas, tingkat diskonto, dan penyesuaian risiko.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
- Bagian 3Jenis segitiga run-off, basis pengelompokan periode, frekuensi, dan panjang data.Buka IBNR & LIC →
- Bagian 4.2–4.7Chain ladder dibayar dan incurred, ELR, Bornhuetter-Ferguson, Cape Cod, serta Mack dan bootstrap.Buka IBNR & LIC →
- Bagian 4.8–4.10Cara rata-rata age-to-age factor, tail factor, dan pemilihan ultimate menurut kematangan.Buka IBNR & LIC →
- Bagian 4.11Penyebaran cadangan klaim ke periode pembayaran mendatang, termasuk ICHE.Buka IBNR & LIC →
- Bagian 4.12Uji balik estimasi periode sebelumnya terhadap realisasi perkembangan klaim.Buka IBNR & LIC →
- Bagian 6Pendiskontoan LIC, tingkat terkini dan tingkat terkunci pada tanggal kejadian.Buka Discount Rate Lab →
- Bagian 7.1Penyesuaian risiko dengan metode kuantil dan cost of capital, serta tingkat kepercayaan setara.Buka IBNR & LIC →
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
Berlaku untuk estimasi, valuasi, dan pelaporan liabilitas klaim yang sudah terjadi (LIC) pada portofolio asuransi umum, khususnya komponen IBNR (pure IBNR dan IBNER), baik lini berekor pendek maupun panjang. Dapat dipakai pula untuk produk lain yang periode perkembangan klaimnya lebih panjang daripada masa pertanggungannya, seperti kecelakaan diri dan kesehatan jangka panjang. Tidak mencakup pengukuran LRC secara rinci maupun reasuransi masuk.
2Pengukuran
LIC dibangun dari tiga bagian arus kas pemenuhan: estimasi arus kas yang tidak bias, nilai waktu uang, dan penyesuaian risiko. Tidak ada CSM pada LIC.
- Ultimate diestimasi dengan sedikitnya dua metode secara paralel, lalu ultimate terpilih ditetapkan menurut kematangan periode kejadian.
- Cadangan klaim disebar menjadi arus kas per periode mendatang dengan pola pembayaran, termasuk biaya penanganan klaim tidak langsung, lalu didiskonto dengan tingkat terkini.
- Penyesuaian risiko disajikan terpisah; metode yang lazim adalah kuantil (VaR, TVaR) dan cost of capital, dengan pengungkapan tingkat kepercayaan setara.
- Estimasi ditetapkan sebagai estimasi terbaik; batasan ketentuan pengawasan tidak dipakai sebagai dasar pengukuran dan penyesuaiannya disajikan terpisah.
3Pengungkapan
Pengungkapan memuat IBNR gross, bagian reasuransi, dan neto per lini usaha; metode dan asumsi utama beserta perubahannya; segitiga perkembangan klaim untuk lini yang material; dan rekonsiliasi pergerakan IBNR antarperiode.
Istilah kunci
- LIC
- Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dibayar.
- IBNR
- Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan atau belum cukup dicadangkan: ultimate dikurangi klaim yang sudah dilaporkan.
- Ultimate
- Estimasi total klaim satu periode kejadian sampai seluruhnya selesai dibayar.
- Age-to-age factor (ATA)
- Rasio klaim kumulatif dari satu periode perkembangan ke periode berikutnya; hasil kalinya sampai akhir disebut CDF.
- PVECF
- Nilai kini arus kas klaim yang diharapkan; LIC = PVECF + risk adjustment.
- RA
- Risk adjustment: kompensasi atas ketidakpastian risiko non-keuangan.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria