Ringkasan regulasi
SEOJK 23/2024 — Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Ringkasan
Penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi yang dilaporkan kepada OJK. Memuat penentuan tingkat diskonto: bottom-up dengan kurva IGSYC/IBPA sesuai tenor liabilitas tiap kohort dan illiquidity premium yang wajib didukung kajian berkala, serta top-down bagi perusahaan dengan permasalahan kesehatan keuangan dengan illiquidity premium paling besar 0,5%.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
Surat edaran ini mengatur bentuk, susunan, dan penyampaian laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang berprinsip syariah, setelah PSAK 117 berlaku. Isinya menerjemahkan standar akuntansi menjadi format pelaporan yang seragam bagi pengawas.
2Pengukuran
Untuk tingkat diskonto, surat edaran ini menjadi acuan praktik: kurva bebas risiko diturunkan dari imbal hasil surat berharga negara, lalu disesuaikan dengan premi ilikuiditas agar mencerminkan karakteristik likuiditas kontrak asuransi. Pendekatan top-down mensyaratkan penyesuaian atas risiko kredit dan penyesuaian lain yang dapat dijelaskan; penyesuaian lain yang melampaui lima puluh basis poin perlu alasan khusus.
3Penyajian
Laporan disusun per lini usaha dan per dana bila relevan, dengan rekonsiliasi yang memungkinkan pengawas menelusuri angka pengukuran PSAK 117 ke angka yang dilaporkan. Aktuarium menyiapkan angka dan rekonsiliasinya, bukan berkas pelaporannya.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria