Ringkasan regulasi
POJK 71/2016 — POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Perubahan atau pencabutan ketentuan ini tidak dapat dipastikan dari sumber yang dipegang aplikasi. Periksa versi terakhirnya di situs penerbit.
Ringkasan
Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional, termasuk ketentuan tingkat solvabilitas dan pembentukan cadangan teknis.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
POJK ini mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional: tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kekayaan yang diperkenankan, dan pembatasan investasi. Ia adalah ukuran kehati-hatian prudensial — terpisah dari pengukuran akuntansi PSAK 117, meskipun keduanya memakai data yang sama.
2Pengukuran
Tingkat solvabilitas dihitung sebagai selisih kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban, lalu dibandingkan dengan modal minimum berbasis risiko yang menjumlahkan komponen risiko kegagalan pengelolaan kekayaan, ketidakseimbangan antara kekayaan dan kewajiban, serta risiko asuransi. Cadangan teknis memuat cadangan atas premi yang belum menjadi hak dan cadangan atas klaim, termasuk klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan.
- Angka rasio minimum dan rincian komponen risiko dapat berubah lewat perubahan POJK; periksa versi terkini sebelum memakainya.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- SEOJK 27/2017Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria