Ringkasan regulasi
SEOJK 27/2017 — Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Penilaian Tingkat Risiko dan Penetapan Asumsi dalam Pembentukan Cadangan Teknis
Perubahan atau pencabutan ketentuan ini tidak dapat dipastikan dari sumber yang dipegang aplikasi. Periksa versi terakhirnya di situs penerbit.
Ringkasan
Penetapan asumsi dalam pembentukan cadangan teknis, termasuk tingkat diskonto berbasis imbal hasil surat berharga negara yang dipublikasikan IBPA. Sebagian ketentuannya diubah oleh SEOJK 23/SEOJK.05/2024.
Topik
Pasal yang sering dirujuk
Belum ada daftar pasal terverifikasi untuk entri ini.
Sumber
Buka sumber resmi ↗Isi regulasi
Bagian di bawah ini adalah ringkasan Aktuarium atas isi pokok regulasi, ditulis ulang dengan kata sendiri untuk keperluan belajar. Ia bukan kutipan teks resmi dan tidak menggantikannya.
1Ruang lingkup
Surat edaran ini mengatur penilaian tingkat risiko dan penetapan asumsi dalam pembentukan cadangan teknis. Ia menjawab pertanyaan yang selalu muncul saat cadangan dihitung: asumsi mana yang boleh dipakai, dan seberapa konservatif asumsi itu harus ditetapkan.
2Pengukuran
Asumsi ditetapkan berdasarkan pengalaman perusahaan sendiri bila datanya kredibel, dan pengalaman industri atau tabel acuan bila tidak. Asumsi tingkat bunga mengacu pada imbal hasil surat berharga negara, dan asumsi lain diberi margin atas risiko pemburukan sesuai tingkat risiko yang dinilai.
Hasil bergantung pada asumsi yang digunakan; tanggung jawab profesional tetap berada pada pengguna.
Regulasi lain
- PSAK 117Kontrak Asuransi
- PSAK 117 (Amandemen)Amandemen dan Penyesuaian Penerapan PSAK 117
- PSAK 109Instrumen Keuangan
- PSAK 219Imbalan Kerja
- UU 40/2014Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4/2023Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK 71/2016POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK 72/2016POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- SEOJK 23/2024Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- PT Tingkat DiskontoPetunjuk Teknis Tingkat Diskonto terkait Praktik Dasar Aktuaria
- PT PAIPetunjuk Teknis dan Standar Praktik Aktuaria